KATA ALUMNI CHANNEL

Sunday, November 22, 2015

KORUPSI MENURUT PAKAR DUNIA


Pengertian korupsi Apakah korupsi itu ? menurut KBBI korupsi adalah penyelewengan atau penyalah gunakan uang negara ( perusahan dsb ) untuk kepentingan sendiri dan orang lain. Korupsi juga dikaitkan dengan hal lain. seperti waktu yang berarti penyalahgunaan waktu untuk kepentingan pribadi (setyawaty, 2008). Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengaduk keuntungan pribadi merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala: salah pakai dan salah urus dari kekuasaan demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri(kartono ,2007). Dalam sejarah kehidupan masyarakat, korupsi bukan hal baru. Sejak manusia hidup bermasyarakat, sudah tumbuh perilaku korupsi atau penyimpangan , yang tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Menusia dan kelompok sosial yang hidup dalam persaingan memperebutkan tanah dan sumber daya alam untuk keperluan hidup ,telah mendorongnya bertidak menyimpang ,memanipulasi, menipu, dan melakukan segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Prilaku koruptip manusia yang dimaksud diri sendiri atau kelompoknya memiliki variasi yang bereakaragaman, sehingga pol-pola tindakan korupsi juga banyak variasinya. Itulah sebabnya, dipahami bahwa korupsi bukan konsep sederhana. Korupsi merupakan konsep yang kompleks, sekompleks persoalan yang dihadapi oleh suatu masyarakat atau pemerintahan. 

Perlu dikemukakan akar kata korupsi dan pengertian secara etimologis, sebelum diketengahkan defenisi korupsi dari para pemerhati masalah korupsi . korupsi berasal dari kata latin corruption atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrupere. Dari bahsa latin itulah turun ke banyak bahasa eropa, seperti inggris yaitu corruption . 

Menurut depdiknas dalam (handoyo,2013) Dalam kamus bahasa indonesia, korupsi berasal dari kata korup artinya : buruk, rusak, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat digosok (memakai kekusaannya untuk kepentingan pribadi). Korupsi melibatkan penyalahgunaan kepercayaan, yang umumnya melibatkan kekusaan publik untuk keuntungan pribadi. Johnson (2005:12) mendefinisikan korupsi sehingga sebagai penyalahgunaan peran, jabtan publik atau sumber untuk keuntungan pribadi. Dalam defenisi tersebut, terdapat empat komponen yang menyebabkan suatu perbuatan dikatagorikan korupsi yaitu penyalahgunaan (abuse), keuntungan (benefit)

Menurut kuper dan nugroho dkk. dalam (Handoyo 2013) mendefinisikan korupsi dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan atau politisi bagi keuntungan mereka sendiri. Sentuaria memberikan batasan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi. Menurut klitgaard dalam (Handoyo,2013) mendefinisikan korupsi sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatanya negara karena keuntungan status atau uang ynag menyangkut pribadi (perorangan , keluarga dekat , kelompok sendiri) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Defenisi tersebut mengandung tingkah laku politik, karena menyangkut penyimpangan jabatan negara. Ada muatan moral pada kata ‘’korupsi’’, sebab korupsi yang berasal dari kata latin corruptus mengesankan serangkaian gambaran jahat, yang bermakna apa saja yang merusak keutuhan. Apa yang sebenarnya yang dimaksud denagan korupsi? Dalam pengertian sehari-hari kita biasanya menghubungkan pengertian korupsi dengan kesediaan para pejabat menerima uang suap .” dalam kehidupan sehari-hari korupsi adalah pegawai negeri yang menyalah-gunakan wewenang yang ada pada dirinya untuk memperoleh penghasilan tambahan bagi dirinya dari masyarakat .” sebenarnya istilah korupsi disini mencakup pula pengertian memberikan suap pada orang-orang bukan pengawai negeri seperti misalnya pada pemimpin politik , pada pemimpin seriakat buruh , wartawan, pemilih dalam pemilihan umum, dan ini yang terpenting pada karyawan-karyawan industri.

Menurut pengertian umum istilah “korupsi”oleh pejabat pemerintah, maka seorang pejabat dikatakan melakukan tindak korupsi bila dia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhi agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah(mochtar,1997). Dalam seni perang, terdapat ungkapan “untuk memenangi peperangan harus mengenal lawan dan mengenali diri sendiri”. Untuk itu, mahasiswa harus mengetahui apa itu korupsi. Banyak sekali definisi mengenai korupsi, namun demikian pengertian korupsi menurut hukum positif (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Korupsi adalah masalah global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator-yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Korupsi juga berkaitan dengan pelanggaran HAM. Dalam sistem kekuasaan diktator, masyarakat dan media tidak memiliki celah yang baik untuk mengungkap berbagai praktik korupsi. Peluang terbesar untuk membuka praktik korupsi ada pada sistem pemerintahan yang demokratis. Asumsinya, praktik korupsi berpeluang besar dibongkar dalam lingkungan yang plural, toleran, masyarakat memiliki kebebasan menyampaikan pendapat, dan ketika semua orang merasa aman-tidak ada ancaman, dan tekanan secara sosial maupun politis Penyebab terjadinya korupsi penyebab terjadinya korupsi. Salah satunya Boni Hargen, yang membagi penyebab terjadinya korupsi menjadi 3 wilayah yaitu: • Wilayah Individu, dikenal sebagai aspek manusia yang menyangkut moralitas personal serta kondisi situasional seperti peluang terjadinya korupsi termasuk di dalamnya adalah faktor kemiskinan. • Wilayah Sistem, dikenal sebagai aspek institusi/administrasi. Korupsi dianggap sebagai konsekuensi dari kerja sistem yang tidak efektif. Mekanisme kontrol yang lemah dan kerapuhan sebuah sistem memberi peluang terjadinya korupsi. • Wilayah Irisan antara Individu dan Sistem, dikenal dengan aspek sosial budaya, yang meliputi hubungan antara politisi, unsur pemerintah dan organisasi non pemerintah. Selain itu meliputi juga kultur masyarakat yang cenderung permisif dan kurang perduli dengan hal-hal yang tidak terpuji. Di samping itu terjadinya pergeseran nilai, logika, sosial, dan ekonomi yang ada dalam masyarakat. Dampak terjadinya akibat korupsi Adapun dampak dari korupsi bagi bangsa Indonesia sangat besar dan komplek. Menurut Soejono Karni, beberapa dampak korupsi adalah a. rusaknya sistem tatanan masyarakat, b. ekonomi biaya tinggi dan sulit melakukan efisiensi, c. munculnya berbagai masalah sosial di masyarakat, d. penderitaan sebagian besar masyarakat di sektor ekonomi, administrasi, politik, maupun hukum, e. yang pada akhirnya menimbulkan sikap frustasi, ketidakpercayaan, apatis terhadap pemerintah yang berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan. 

SStrategi Pemberantasan Korupsi Upaya memerangi korupsi bukanlah hal yang mudah. Dari pengalaman Negara negara lain yang dinilai sukses memerangi korupsi, segenap elemen bangsa danmasyarakat harus dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara yang simultan.Upaya pemberantasan korupsi meliputi beberapa prinsip, antara lain: a. memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi, b. upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara bersamaan, c. tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan aspek kuratifnya) dan meliputi berbagaui elemen.Sebagaimana Hong Kong dengan ICAC-nya, maka strategi yang perlu dikembangkan adalah strategi memerangi korupsi dengan pendekatan tiga pilaryaitu preventif, investigative dan edukatif. Strategi preventif adalah strategi upayapencegahan korupsi melalui perbaikan system dan prosedur dengan membangunbudaya organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip fairness, transparency,accountability & responsibility yang mampu mendorong setiap individu untuk melaporkan segala bentuk korupsi yang terjadi.Strategi investigatif adalah upaya memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. Sedangkan strategi edukatif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Kepada masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral.

No comments:

Post a Comment

Biologi

MEKANISME MENGANTUK

Mekanisme Mengantuk 1.1 Penyebab Mengantuk Proses tidur adalah sebuah proses fisiologis yang bersiklus bergantia...